Negara bisa menggunakan kekuasaannya dalam melakukan pembebasan lahan untuk kepentingan yang lebih besar.
Tapi negara juga tidak boleh sewenang-wenang dalam membebaskan lahan yang dimiliki oleh seorang individu.
Misalnya pada saat pembangunan bendungan sebagai akses irigasi bagi masyarakat.
Ataupun untuk menampung air dalam skala besar. Maka negara punya hak untuk melakukan hal itu.
Tapi, masyarakat yang terkena dampak dari pembangunan bendungan juga harus mendapatkan ganti rugi setimpal.
Begitu juga dengan masalah-masalah yang lain. Negara punya kekuasaan dan masyarakat punya hak individu.
Mungkin, adanya konflik di berbagai daerah di Indonesia, itu disebabkan belum ada titik temu terkait kekuasaan negara dan hak masyarakat.
Maka, titik temu antara negara dan masyarakat harus jelas. Tidak ada pihak-pihak yang dirugikan. Apalagi hanya dimanfaatkan.
0 Komentar